KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 1998

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.