KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 113 TAHUN 19

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.