KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 1999 TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.