KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIMNASIONAL REFORMASIMENUJUMASYARAKATMADANI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.