KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.