KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor :102/KMA/SK/VIII/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG UNTUK.MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA KOES SETIAWAN DANANG MAWARDI ALS IWAN WALET, DKK.

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.