KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 097/KMA/SK/VII/2012 tentang PEMBERHENTIAN DARI DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN DI PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.