KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 096 /KMA/SK/VII/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGER] BANJARMASIN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERSANGKA IBEMNSAH ALIAS ABUK BIN (ALM) SABAR, DKK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.