KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : oeo /KMA/SK/VII/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA SYAMSUL BIN SYARIFUDDIN, DKK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.