KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1989

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.