KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN PENETAPAN KESELURUHAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999 UNTUK DPR, DPRD I, DAN DPRD II SECARA NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.