KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.