KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 062 /KMA/SK/V/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA AHMAD RIDWAN BIN ALWI HUSAIN ALIAS CIWANG, DKK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.