KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1998

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.