KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 1985 TENTANG BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1991

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.