KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1998 TENTANG TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.