KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Keputusan Bersama
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.