KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.