KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1999 TENTANG PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPADA NEGARA/PEMERINTAH ASING/ PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.