KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1999 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.