KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DAN PEMBENTUKAN KONSULTASI BILATERAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.