KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN TINGKAT NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.