KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.