KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG PENGECUALIAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.