KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.