KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.