KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KOTA BANJARMASIN, KOTA CIREBON, KOTA SURAKARTA, KOTA MAGELANG, DAN KOTA TANJUNG PINANG, SERTA PADA KABUPATEN NGANJUK, KABUPATEN ACEH TE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.