KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PLUMBON - KANCI SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL.

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.