KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KOTA TEBING TINGGI, KOTA BINJAI, DAN KABUPATEN BOGOR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.