KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PASUKAN SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED LOLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIANDIDARFUR, SUDAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.