KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TAHUN 1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1997

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.