KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.