KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN JANGLI KALIGAWE SEBAGAI JALAN TOL, PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL, SERTA PENYESUAIAN BESARNYA TARIF TOL RUAS JALAN TOL, SRONDOL - J

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.