KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.