KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.