KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.