KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2000 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA SERTA HONORARIUM BAGI KEPALA DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BIRO DEWAN TANDA-TANDA KEH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.