PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/ 27 /PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/9/PBI/2004 TENTANG TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS BANK

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/ 27 /PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/9/PBI/2004 TENTANG TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS BANK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.