KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.