KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2000 TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA BAGI MANTAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.