KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2000 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1994 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.