KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2000 TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.