KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1989 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENYULUH PERTANIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.