PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/4/PBI/2008 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN LEMBAGA SELAIN BANK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.