Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (A

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.