Surat Edaran No.11/1/DPNP tentang Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.