KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.