KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.