KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.