KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.